“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.” dalam poin nomor 3.
Wabah PMK pada hewan ternak per 22 Mei 2022 tercatat sebanyak 20.723 ekor. Kementerian Pertanian (Kementan) merilis, kasus temuan PMK terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara. Langkah yang diambil pemerintah untuk menangani wabah ini salah satunya adalah dengan melokalisasi kasus hanya pada kandang yang sakit. (hma/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari