“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.” dalam poin nomor 3.
Wabah PMK pada hewan ternak per 22 Mei 2022 tercatat sebanyak 20.723 ekor. Kementerian Pertanian (Kementan) merilis, kasus temuan PMK terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara. Langkah yang diambil pemerintah untuk menangani wabah ini salah satunya adalah dengan melokalisasi kasus hanya pada kandang yang sakit. (hma/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru