Barang bukti diamankan petugas yakni delapan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,42 gram, 1 buah bong, 1 korek api gas, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah HP Xiaomi warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Ridwan Sahara. (mam/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan