Pengedar Narkoba Asal Banyuwangi Diringkus di Rumah Kontrakannya Beserta 33 Poket Sabu

Pengedar Narkoba Asal Banyuwangi Diringkus di Rumah Kontrakannya Beserta 33 Poket Sabu
pelaku pengedaran sabu asal Banyuwangi. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang pria BP (27), asal Banyuwangi, diringkus Satreskoba Polres Malang di rumah kontrakannya yang berada di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. BP ditangkap lantaran melakukan tindak kejahatan peredaran Narkoba.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, dari hasil penggeledahan di tempat tinggalnya itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa 33 poket sabu siap edar.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggerebekan, kami menemukan 33 poket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip transparan, lengkap dengan alat timbang dan alat hisap,” seru Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Bambang menerangkan, dari 33 poket sabu yang berhasil disita seluruhnya memiliki berat dengan total mencapai 22,48 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainya juga turut ditemukan, seperti pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong
Serta satu unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi Narkoba.

Mantan Kapolsek Ngajum tersebut menerangkan, rumah yang disewa pelaku tersebut digunakan untuk tempat penyimpanan sekaligus lokasi pengemasan sabu. Bambang juga mengaku, jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penelusuran kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

baca juga: Bandar Sabu Asal Turen Diringkus Polres Malang

“Kami akan dalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Malang dan sekitarnya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Malang,” tuturnya.

Dikatakan Bambang, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (wul/mzm)

Pos terkait