Barang bukti diamankan petugas yakni delapan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,42 gram, 1 buah bong, 1 korek api gas, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah HP Xiaomi warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Ridwan Sahara. (mam/mzm)
Baca juga:
- DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Kos-kosan, Begini Respons Satpol-PP Kota Malang
- Wali Kota Malang Kandidat Kuat Peraih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat, Diapresiasi Sudjiwo Tejo
- KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil dan Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
- Ini Syarat Seseorang Mendapat Sanksi Kerja Sosial Menurut Kejari Batu
- Pemerintah Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Emas SEA Games, Tertinggi di Asia Tenggara








