Pria Gondanglegi Pembawa Puluhan Ribu Pil Koplo dan Sabu Digelandang Polisi

Pria Gondanglegi Pembawa Puluhan Ribu Pil Koplo dan Sabu Digelandang Polisi
Pelaku pengedaran Narkoba di Kecamatan Kepanjen. (ist)

Malang, SERU.co.id – IW (30), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang diringkus Satreskoba Polres Malang, lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil koplo siap edar.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar membeberkan, penangkapan tersebut merupakan hasil laporan dari warga yang merasa curiga terhadap gerak gerik pelaku, saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kepanjen.

Bacaan Lainnya

“Petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” seru AKP Bambang, Kamis (26/6/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari tangan pelaku. (ist)

Dirinya membeberkan, petugas berhasil menemukan 10 poket sabu seberat 3,17 gram dan 43 ribu butir pil berlogo “££” dan “¥” saat melakukan penggeledahan pada pelaku. DIketahui, barang-barang yang dibawa pelaku diduga kuat merupakan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Bambang menerangkan, selain sabu dan ribuan pil koplo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainya. Yakni dua timbangan digital, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan, lakban, tas dan satu unit Ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli dengan customernya.

Bambang menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku dirinya adalah karyawan swasta yang mengontrak di Kecamatan Kepanjen.

“Jumlah barang buktinya signifikan. Ada indikasi kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi Narkoba lintas kecamatan,” ungkapnya.

Dikatakan Bambang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IW terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara.

“Kami masih terus dalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Langkah-langkah penyidikan lanjutan sedang berjalan,” ungkap Bambang. (wul/mzm)

Pos terkait