Gaji Guru Madrasah Rp 300.000, KKMI Adukan Kesetaraan UMK ke Dewan

Wanedi bersama anggota komisi D, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Kota Malang, SERU – Meski berlabel Kota Pendidikan, tak menjadikan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan di Kota Malang baik-baik saja. Nyatanya, masih ada guru madrasah swasta yang bergaji Rp 300 ribu per bulan. Tentunya, kondisi ini tak sebanding dengan pengorbanan sang guru yang berjuang untuk masa depan anak-anak bangsa.

Hal ini terungkap saat beberapa Kepala Madrasah se-Kota Malang mengadu ke anggota anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Rabu (13/11/2019). Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kedungkandang, Husaini, mengaku, selama ini madrasah merasakan adanya ketimpangan dalam masalah anggaran, jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Baca Lainnya

“Sudah bertahun-tahun kami belum pernah merasakan kesetaraan. Mereka sudah melakukan pengabdian bertahun-tahun, ternyata gaji para pahlawan tanda jasa ini hanya Rp.300.000 perbulan. Karena itu tak heran, jika mereka juga menyambi tukang ojek, dagang dan lainnya hingga pulang larut malam,” ungkap Husaini.

Husaini bersama rekan KKMI usai mengadu ke dewan. (rhd)

Belum lagi anggaran dan sarana prasarana sekolah yang diterima sangat jauh dibandingkan sekolah umum. Terdekat terkait anggaran komputer untuk UNBK. Minimnya anggaran itu, lanjutnya, berpengaruh kepada kinerja pembelajaran siswa di madrasah menjadi kurang maksimal. “Kita ini kan sama-sama mengabdi di bidang pendidikan dan menyiapkan generasi muda penerus bangsa, kenapa kami tidak diberi perhatian yang sama?” tanyanya.

Untuk itu, ia bersama dengan KKMI, mengadukan persolan tersebut ke DPRD Kota Malang. Pihaknya meminta DPRD memperjuangkan agar ada perlakuan yang sama. Apalagi Walikota Malang Sutiaji dihadapan pengurus madrasah beberapa bulan lalu, menjanjikan akan menyetarakan penghasilan guru swasta.

Sebelum ke DPRD, pihaknya sudah meminta  saran kepada Kementerian Agama (Kemenag). Namun, pihak Kemenag menyebut tidak ada anggaran. Karena selama ini madrasah hanya mendapat bantuan dana BOS saja dari pusat. Namun, seiring berjalannya waktu, BOS tersebut dialihkan menjadi hibah. “Sebagai warga Kota Malang. Kami juga bayar pajak. Kami hanya minta diperlakukan sama, itu saja yang kami inginkan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, H. Ahmad Wanedi, menyampaikan, kejadian ini merupakan fakta lembaga pendidikan di Kota Malang yang pelayanannya kurang maksimal. Karena itu, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para kepala madrasah ini ke pemerintah pusat. “Mereka ini, termasuk di-PHP. Makanya, kami akan memperjuangankan masalah ini. Kami akan mendorong agar mereka sesuai yang disampaikan oleh negara kepada pemerintah daerah masing-masing sebagaimana diatur undang-undang,” tanggap Ahmad Wanedi.

Politisi PDI-P ini menuturkan, sebagaimana UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat 1 disebutkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Artinya, apabila nantinya Pendapat Asli Daerah (PAD) tinggi, maka 20 persen akan dianggarkan untuk pendidikan. Untuk itu, dia akan mendorong eksekutif terkait keluhan yang dirasakan oleh para guru di madrasah swasta ini.

“Ini hak yang paling dasar. Mereka sudah berjuang untuk pendidikan, tetapi perhatian dari pemerintah masih kurang. Penghasilan guru swasta masih jauh di bawah UMK. Dewan akan membuatkan payung hukum jika memang dibutuhkan. Tapi dewan akan mengkaji dulu dan melakukan tinjauan ke lapangan, sebelum memutuskan. Setelah itu dilakukan, nanti kami bisa saja menganggarkan di tahun berikutnya,” tandasnya. (rhd)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *