Batu, SERU.co.id – Karangan bunga berisi tuntutan mewarnai bibir jalan Alun-Alun Kota Batu, Rabu (23/2/2022). Isi tuntutan, agar terdakwa pelaku kekerasan seksual, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP), agar segera ditahan.
Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengatakan, tuntutan itu bentuk protes dari berbagai elemen dalam menuntut keadilan kejahatan seksual.
“Kita berharap bagaimana ketuntasan kejahatan seksual yang selama ini menimpa. Karena masyarakat telah dibohongi oleh pelaku kekerasan seksual dengan berkedok sekolah,” seru Fuad Dwiyono, Rabu (23/2/2022).
Pesan-pesan yang disampaikan oleh berbagai pihak cukup beragam. Seperti “cabut ijin dan tutup SPI Kota Batu” dari Komnas Anak. “hoi pak hakim, hukum seumur hidup predator seksual” dari Rumah Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (RPPAI).
Ia menegaskan, keadilan harus tetap ditegakkan, maka perlu dukungan oleh berbagai elemen. Ia juga berpesan, agar masyarakat perlu waspada adanya kekerasan seksual di sekitar.
“Penegak hukum harus tegas terhadap pelaku kekerasan seksual yang selama ini berkeliaran. Dimana marak terjadi di Indonesia, khususnya di Malang Raya,” tandasnya. (ws5/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya