Maluku, SERU.co.id – Bentrokan antar dua kelompok warga terjadi di Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah, Rabu (26/1/2022). Bentrokan terjadi antara warga Desa Kariuw dan Desa Ori akibat kesalahpahaman soal batas wilayah.
“Terjadi kesalahpahaman antara dua orang warga masyarakat yang kebetulan satunya berasal dari negeri Kariuw dan yang satunya berasal dari negeri tetangganya itu Ori,” seru Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat.
Insiden ini berawal saat seorang warga berkebun di lahan yang disengketakan pada Selasa (25/1/2022). Warga dari desa tetangga pun menegurnya. Namun, warga yang berkebun tersebut tidak terima dan mengadu ke kelimpoknya. Alhasil, bentrokan terjadi dan tidak mampu dihalau petugas kepolisian.
Roem menjelaskan, kedua kelompok warga tersebut memang telah lama berseteru soal batas wilayah. Masalah tersebut tak kunjung terselesaikan sehingga bentrokan terjadi.
“Inilah yang kita sesalkan juga bahwa konflik ini sampai sekarang belum bisa diselesaikan, ini yang terus kemudian waktu ke waktu bisa saja muncul seperti yang terjadi pada saat ini,” kata Roem.
Polda Maluku menurunkan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) untuk mengantisipasi bentrokan susulan. Sejumlah tokoh masyarakat juga dilibatkan untuk memitigasi bentrokan.
“Polda sudah mengirimkan pasukan brimob 1 SKK untuk back up polresta Ambon untuk melokalisir dan antisipasi bentrok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Akibat bentrokan ini, sejumlah rumah warga dibakar, dua warga dilaporkan meninggal dunia dan tiga orang luka-luka. Adapun salah satu korban luka adalah anggota Polsek Pulau Haruku. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Sebut Koperasi Merah Putih Dukung Ekonomi Kerakyatan Entaskan Kemiskinan
- UMM Lepas 3.010 Mahasiswa KKN Berdampak dalam Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
- Dugaan Jual Beli Pj Kades di Pamekasan Jadi Atensi Serius KPK
- 80.000 Koperasi Merah Putih Se-Indonesia Diluncurkan, Pemkot Malang Bangkitkan Potensi Ekonomi Berbasis Kelurahan
- Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula