Indonesia Akhirnya Ambil Alih FIR di Kepri dan Natuna Usai Bertahun-Tahun Dikelola Singapura

Kesepakatan Indonesia-Singapura. (ist) - Indonesia Akhirnya Ambil Alih FIR di Kepri dan Natuna Usai Bertahun-Tahun Dikelola Singapura
Kesepakatan Indonesia-Singapura. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Indonesia mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. FIR merupakan suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

“Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna,” kata Presiden Jokowi, Selasa (25/1/2022).

Bacaan Lainnya

Adapun, Indonesia belum pernah mengelola FIR di wilayah-wilayah tersebut, bahkan sejak Indonesia merdeka. Pesawat yang hendak melintas di wilayah itu harus melapor ke otoritas Singapura.

Pengelolaan dipegang oleh Singapura lantaran dalam keputusan International Civil Aviation Organization (ICAO) pada 1946 menyebutkan, Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara. Indonesia dinilai belum siap secara infrastruktur pada saat itu, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada Singapura.

Dalam rilis oleh Kemenkomarves, terdapat lima elemen penting dalam kesepakatan soal penyesuaian batas FIR ini. Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta, yang mencakup semua wilayah teritorial Indonesia. Dengan ini, wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Elemen kedua adalah, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia, selaras dengan batas-batas laut teritorial. Indonesia juga akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area 0-37.000 kaki kepada otoritas Singapura, sedangkan untuk ketinggian 37.000 kaki ke atas dalam kontrol Indonesia.

Selanjutnya, Singapura sepakat untuk membentuk kerangka kerja sama sipil dan militer, terkait Manajemen Lalu Lintas Penerbangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Keempat, Singapura wajib menyetor kepada Indonesia kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan kepada pesawat yang terbang dari dan ke Singapura.  Terakhir, Indonesia berhak melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura.

Adapun, persetujuan ini berlaku selama 25 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua negara. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait