Sengketa Tanah Atalarik Syach Berakhir Damai Usai Sang Adik Membayar Rp850 Juta

Sengketa Tanah Atalarik Syach Berakhir Damai Usai Sang Adik Membayar Rp850 Juta
Atalarik Syah. (ist Instagram @ariksyach)

Bogor, SERU.co.id – Bergulir sejak 2015, sengketa tanah yang melibatkan aktor senior Atalarik Syach dan warga bernama Dede Tasno akhirnya menemukan titik terang. Kasus yang sempat memicu polemik eksekusi rumah mewah di Cibinong itu kini mencapai kesepakatan baru. Attila Syach, adik Atalarik menawarkan solusi dengan membeli bagian properti sengketa tersebut dengan nilai transaksi sebesar Rp850 juta.

Sengketa ini melibatkan dua bidang properti. Satu rumah telah dihancurkan karena berdiri di atas tanah yang secara hukum dimenangkan oleh Dede Tasno. Sementara satu bangunan lainnya, yakni rumah besar yang ditinggali Atalarik Syach, terbukti sebagian berdiri di atas lahan milik Dede.

Bacaan Lainnya

Putusan pengadilan mengharuskan sebagian rumah tersebut turut dieksekusi. Meski Atalarik telah mengantongi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2000. Rumahnya tetap dirubuhkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (15/5/2025).

baca juga: Mat Solar Berpulang Ditengah Perjuangan Melawan Stroke dan Sengketa Tanah

Atalarik mengaku, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait eksekusi. Ia pun mempertanyakan legalitas proses tersebut.

“Memang ini salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama. Dari tahun 2015 gugatan pertama PN Cibinong ya,” seru Atalarik dengan nada kecser, dikutip dari detikcom, Jumat (16/5/2025).

Di tengah kisruh yang berlarut-larut, Attila Syach, adik Atalarik, muncul sebagai pihak penengah yang menawarkan solusi konkret. Ia membeli bagian properti sengketa tersebut dengan nilai transaksi sebesar Rp850 juta. Uang muka sebesar Rp300 juta telah dibayarkan, sisanya akan dilunasi dalam waktu dua hingga tiga bulan mendatang.

Menurut Attila, langkah ini bukan soal bisnis semata, melainkan bentuk tanggung jawab dan solidaritas keluarga.

“Kita bersaudara dekat. Usia juga sudah pada tua, daripada mesti pindah-pindah lagi, ya kita bela saudara. Itu saja,” ujar Attila di Cibinong.

baca juga: Kebakaran Hanguskan 45 Lapak Kayu di Sukahaji Bandung, Warga Curigai Terkait Sengketa Lahan

Soal luas tanah yang dibebaskan, Attila menyebut, ukurannya masih sementara. Sekitar 550 meter persegi dan menunggu penentuan resmi dari BPN.

Menanggapi pernyataan pihak Dede Tasno yang menyebut DP berkisar antara Rp200–300 juta, Attila menjelaskan, skema pembayaran memang dibagi dalam termin atau cicilan, sesuai kesepakatan.

Attila juga berharap dapat segera melunasi pembayaran demi mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ia menekankan, langkah ini diambil bukan hanya demi kepentingan pribadi, tetapi sebagai tanggung jawab moral terhadap keluarga.

“Kalau tidak sanggup bayar, ya minta doanya saja dari semua teman-teman. Kita coba bertanggung jawab,” katanya.

baca juga: Puluhan Tahun Sengketa, Sebagian Tanah di Kalibakar Dibuatkan Perjanjian Islah

Perwakilan PT Sapta, Eka Bagus Setyawan mengungkapkan, Atalarik sempat menawarkan jaminan BPKB mobil senilai Rp200 juta sebagai uang muka.

“Dia sempat tawarkan BPKB mobil, katanya nilainya bisa sampai Rp 200 juta. Tapi kami tolak. Kami minta pembayaran dalam bentuk uang,” ungkapnya. (aan/mzm)

Pos terkait