Jakarta, SERU.co.id – Youtuber Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan kurungan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan selebgram Laura Anna. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan denda Rp 10 juta atau kurungan 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan, Rabu (19/1/2022).
Hal yang memberatkan vonis Gaga adalah karena ia dinilai tidak konsistensi rasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa bersalah. Hakim juga menyorot pembelaan Gaga yang menyalahkan pihak lain atas kecelakaan tersebut.
“Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar,” kata hakim.
“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” imbuh hakim.
Vonis hakim sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gaga dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usai sidang, pihak pengacara Gaga menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. Sementara, pihak pelapor, kakak Laura Anna, Greta Iren mengaku puas dengan keputusan hakim.
Sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019 lalu. Akibatnya, Laura Anna mengalami dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya menjadi lumpuh. Laura kemudian meninggal dunia pada pertengahan Desember 2021 lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030