Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, terdapat wilayah dengan level PPKM dari 1-3.
Satu-satunya wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sementara itu, wilayah Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Sumenep yang pada PPKM periode sebelumnya juga masuk ke level 3, kini telah turun menjadi level 2.
Wilayah lainnya di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember.
Sedangkan, wilayah yang masuk ke dalam level 1 adalah:
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Trenggalek,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Madiun,
- Kota Surabaya,
- Kota Probolinggo,
- Kota Mojokerto,
- Kota Madiun,
- Kota Kediri,
- Kota Blitar,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Blitar,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Lamongan,
- Kota Pasuruan,
- Kabupaten Gresik,
- Kabupaten Bojonegoro.
Secara keseluruhan, jumlah wilayah yang masuk ke PPKM Level 1 adalah sebanyak 47 daerah, dan 80 daerah untuk PPKM Level 2. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Affan Kurniawan Ingin Buka Usaha Mandiri, Kemensos Fasilitasi Pemberdayaan Sosial
- BPJS Kesehatan Malang Siap Kroscek Keluhan Peserta JKN, Bakal Tindak Rumah Sakit ‘Nakal’
- Takziah ke Rumah Almarhum Komandan PMK, Wali Kota Surabaya Janji Lanjutkan Perjuangan Sang Pahlawan
- Wali Kota Eri Ultimatum Oknum Pegawai Kelurahan Yang Terbukti Lakukan Pungli Adminduk
- Kunjungi SRMP Batu, Mensos Gus Ipul Apresiasi Sarana Prasarana Lengkap dan Memadai