Jakarta, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Baru (IKN) sebagai Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan ini, ibu kota negara akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (18/1/2022).
“Setuju” jawab anggota dewan di rapat paripurna.
Pengesahan ini sekaligus menyetujui nama IKN baru adalah Nusantara. Sebelumnya, Pansus bersama ahli membahas empat hal utama terkait UU IKN.
Dilansir dari situs resmi IKN, sebanyak 500 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian dan lembaga akan mulai dipindahkan pada tahap awal pembangunan periode 2022-2024. Pemindahan anggota TNI/Polri juga akan dimulai pada tahap ini.
Pada tahap awal ini, pembangunan Istana Kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan akan mulai dibangun. Presiden Jokowi juga berencana untuk merayakan HUT Indonesia di IKN pada 2024.
Pada periode selanjutnya, 2025-2035 adalah pengembangan fase kota seperti pemindahan pusat pemerintahan, pusat inovasi dan ekonomi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan