Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk wilayahnya tanpa aturan transit di negara ketiga. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Desember 2021.
Aturan terbaru ini diterapkan kepada lima negara lain yaitu Vietnam, Brasil, Pakistan, Mesir, dan India. Para pelaku perjalanan yang datang dari enam negara ini harus melakukan karantina di tempat yang ditunjuk otoritas Saudi.
“Sumber itu menekankan pentingnya mematuhi penerapan semua tindakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pemerintah,” bunyi laporan Al Arabiya, Jumat (26/11/2021).
Aturan ini akan terus disesuaikan dengan kondisi epidomologi global. Serta, memperhatikan kondisi covid-19 di Arab Saudi.
Sebelumnya, Arab Saudi mengharuskan warga dari enam negara tersebut untuk transit di negara ketiga sebelum memasuki wilayahnya. Indonesia sebenarnya telah diizinkan melakukan ibadah umrah sejak awal Oktober lalu.
WNI diperbolehkan masuk untuk keperluan umrah dengan syarat harus transit di negara ketiga. Pada Oktober, pemerintah Indonesia kemudian melakukan pembahasan mengenai sertifikat vaksin dan teknis lainnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Percekcokan Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Diduga Penyebab Kematian Pasutri di Lawang
- Mbak Ulfi Ajak Puluhan Anak Sekolah Mengenal Rambu Lalulintas pada Peringatan Hari Anak Nasional 2025
- Kerangka Manusia Ditemukan Terdampar di Pesisir Pantai Watu Bengkung
- Ketua GP Ansor Kencong Sebut Bupati Jember Tak Perlu Berstatement Sound Horeg
- Polres Malang Godok Aturan Larangan Penggunaan Sound Horeg Berlebihan