Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan paten obat Remsedivir dan Favipiravir oleh pemerintah. Perpres RI No.100 tahun 2021 itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di saat pandemi covid-19.
“Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” bunyi Pasal 1 Ayat 2.
Pelaksanaan paten dilakukan dalam tiga tahun sejak Perpres berlaku. Jika dalam waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, maka aturan tersebut akan diperpanjang hingga pandemi berakhir.
Remdesivir dan Favipiravir adalah dua jenis obat yang digunakan untuk pengobatan covid-19 dengan gejala sedang hingga berat. Kedua obat ini adalah yang paling banyak diminta oleh rumah sakit mencapai 15 juta dosis.
Dengan adanya aturan ini, maka perusahaan farmasi dalam negeri dapat memproduksi dan memasarkan sendiri obat tersebut. Namun, dalam Perpres disebutkan perusahaan farmasi memproduksi untuk kepentingan nonkomersil.
“Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.” dalam pasal 4. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan