Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan paten obat Remsedivir dan Favipiravir oleh pemerintah. Perpres RI No.100 tahun 2021 itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di saat pandemi covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan paten obat Remsedivir dan Favipiravir oleh pemerintah. Perpres RI No.100 tahun 2021 itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di saat pandemi covid-19.