Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan paten obat Remsedivir dan Favipiravir oleh pemerintah. Perpres RI No.100 tahun 2021 itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di saat pandemi covid-19.
“Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” bunyi Pasal 1 Ayat 2.
Pelaksanaan paten dilakukan dalam tiga tahun sejak Perpres berlaku. Jika dalam waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, maka aturan tersebut akan diperpanjang hingga pandemi berakhir.
Remdesivir dan Favipiravir adalah dua jenis obat yang digunakan untuk pengobatan covid-19 dengan gejala sedang hingga berat. Kedua obat ini adalah yang paling banyak diminta oleh rumah sakit mencapai 15 juta dosis.
Dengan adanya aturan ini, maka perusahaan farmasi dalam negeri dapat memproduksi dan memasarkan sendiri obat tersebut. Namun, dalam Perpres disebutkan perusahaan farmasi memproduksi untuk kepentingan nonkomersil.
“Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.” dalam pasal 4. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPRD Batu Sampaikan Sembilan Poin Catatan Hasil Pembahasan Banggar Untuk Dijadikan Atensi Khusus Pemkot Batu
- Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan