Jakarta, SERU.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana membangun Kantor Urusan Agama (KUA) hingga Madrasah di tanah yang disita dari koruptor. Tanah tersebut memiliki luas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi.
“Selama ini, Kemenag kesulitan mengembangkan pelayanan keagamaan dan pendidikan, karena aset tanah yang digunakan KUA atau pun madrasah kita kebanyakan merupakan milik pemda,” terangnya, Rabu (11/10/2021).
Ia menyampaikan terima kasih karena KPK telah menghibahkan tanah sitaan kepada Kementerian Agama. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu solusi atas permasalah keterbatasan aset yang sering dialami lembaganya.
“Kami harus menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang sitaan ini kepada Kementerian Agama karena sebagaimana kita tahu Kementerian Agama itu memiliki dua fungsi layanan layanan keagamaan dan layanan pendidikan dan di dua layanan ini, Kementerian Agama banyak memerlukan, misalnya kalau dalam fungsi layanan bidang agama KUA-KUA,” ujarnya.
Tanah yang dihibahkan kepada Kemenag berlokasi di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Aset itu diperkirakan bernilai Rp 6 miliar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah barang dan aset hasil sitaan dari para koruptor pada Selasa 9 November lalu. Dalam acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Rampasan Negara, instansi lainnya yang juga mendapatkan hibah adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemkot Yogyakarta. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis
- Tamparan Guru Ngaji dan Denda 25 Juta: Antara Pendidikan, Kekerasan, dan Relasi Kuasa
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno