Masa Berlaku Tes PCR KA Jarak Jauh Diperpanjang 3 X 24 Jam

Masa berlakunya tes PCR Penumpang KA jarak jauh diperpanjang - Masa Berlaku Tes PCR KA Jarak Jauh Diperpanjang 3 X 24 Jam
Masa berlakunya tes PCR Penumpang KA jarak jauh diperpanjang.

Blitar, SERU.co.id – Masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh diperpanjang. Semula PCR berlaku  maksimal 2 x 24 jam kini menjadi maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas Daop 7 PT KAI, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

“Selain menggunakan hasil negatif tes PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen. Namun hanya berlaku  maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Ixfan Hendriwintoko, Senin (1/11/2021).

Lebih lanjut Ixfan menegaskan, PT KAI memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” jelas Ixfan.

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (fjr/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait