Kota Malang, SERU – Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi polemik hangat yang baru saja terjadi. Yang disoroti adalah mekanisme yang relatif cepat terjadi dengan materi atau substansi yang kurang mewakili publik dan pakar hukum, serta cenderung tajam kepada rakyat.
“Kegiatan ini merespon beberapa kejadian penolakan RUU sebelumnya. Tak hanya terkait substansi, namun secara formil dan materiil juga belum terpenuhi. Jika itu terpenuhi, kemungkinan tidak akan terjadi demonstrasi besar-besaran hingga jatuh korban. Hal ini kemudian kita gali sebagai bahan seminar nasional ini,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB), Dr M Ali Safaat, SH, MH, didampingi Ketua Panitia, Adi Kusumaningrum, disela acara Seminar Nasional bertajuk “Pembentukan Perundang-undangan yang Harmonis dan Responsif” di Auditorium Gedung A lantai 6, FHUB, Rabu (16/10/2019).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari FH-UB ini mengatakan, selain menggali bahan, nantinya FHUB akan memberikan masukan dan evaluasi terkait proses pembentukan Perpu melalui Prolegnas. “Tujuannya agar harmonis tidak kontradiksi dengan perpu yang sudah ada, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi penolakan dari masyarakat,” tandas Ali Safa’at.
Semnas yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara ini, nantinya akan dibuatkan buku tentang masukkan dan kritisi melalui BPHN untuk disampaikan ke legislatif. “November nanti BPHN akan ada agenda Prolegnas. Selain itu, ini kado Dies Natalis ke-57 FH UB. Diikuti oleh sekitar 300 peserta dari seluruh Jawa Timur, mulai dari dosen, mahasiswa, Forpimda, dan anggota legislatif daerah,” terang Adi Kusumaningrum.
Pada sesi kedua, lanjut Adi, akan ada 6 panelis yang membahas terkait RUU. Seperti RUU KPK yang sudah diketok tetapi belum disahkan dan belum ada nomornya, RUU tentang KUHP, PKS, Ketenagakerjaan, dan Sumber Daya Pemasyarakatan.
Beberapa narasumber yang hadir, di antaranya Prof Dr HR Benny Riyanto, SH, MHum, CN (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional), Dr lrman Putra Sidin, SH, MH (pendiri Sidin Constitution Irman Putra Sidin, asosiasi advokat dan legal consultants), Djoko Pudjirahardjo, SH, MHum (Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional), Dr Moh Fadli, SH MHum.l (dosen Fakultas Hukum UB), Dr Fitriani Ahlan S, SH, MH (dosen Fakultas Hukum UI), Virgaliano Nahan, SH, LLM (koordinator bidang pidana umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof Dr HR Benny Riyanto, SH, MHum, CN, mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Tidak sekedar hukum Rechtsstaat, namun mengadopsi hukum yang ada. “Indonesia mengakomodir hukum dengan ciri khas Indonesia berdasarkan Pancasila. Dimana sebuah negara konstitusional, hukum membatasi kekuasaan pemerintah. Tahun ini merupakan tahun politik, jadi sarat kepentingan tertentu dan bisa menjadi komoditi,” ungkap Benny, yang mengusung tema ‘Pembangunan hukum dalam mendukung era pembangunan industri 4.0 dan society 5.0’.
Perlu disosialisasikan, lanjut Benny, bahwa proses pembentukan Perpu tidak ada yang mendadak. Jangan terprovokasi statemen yang menyesatkan. Karena prosesnya melalui mekanisme Prolegnas yang diatur UU no 12/2011. Dimana terbagi Prolegnas Menengah 5 Tahunan dan Prolegnas Prioritas Tahunan.
Mengutip Julius Stahl, di dalam konsep negara hukum yang disebut dengan istilah Rechtsstaat itu mencakup empat elemen yang penting. Diantaranya, perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan adanya suatu peradilan tata usaha negara.
“Selain Rechtsstaat yang kita anut, sebenarnya kita juga mengakomodir konsepsi negara hukum atau rule of Law yang dikembangkan di negara kita. Persamaannya, pada dasarnya mengarah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap adanya hak asasi manusia Indonesia. Negara hukum Pancasila dari pandangan itu terlihat di dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945. Dimana negara hukum Pancasila mempunyai ciri utama adalah adanya nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandas Benny. (rhd)