KPK Jemput Paksa dan Tahan Azis Syamsuddin

Penahanan Azis Syamsuddin. (ist) - KPK Jemput Paksa dan Tahan Azis Syamsuddin
Penahanan Azis Syamsuddin. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa kepada Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021) malam. Azis dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK sebelumnya telah melayangkan pemanggilan kepada Azis. Namun, kader Partai Golkar itu beralasan sedang isolasi mandiri dan meminta pengunduran waktu pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19, maka KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021).

Azis kini resmi ditahan oleh KPK. Penahanan ini dinilai memenuhi syarat berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana.

Penahan terhadap Azis terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 atau selama 20 hari ke depan. Ia kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

“Apa yang ditanyakan itu terkait dengan penahanan, karena tadi disebutkan apakah takut orang melarikan diri, apakah takut menghilangkan barang bukti, itu adalah salah satu syarat penahanan. Syarat penahanan itu diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar  Firli.

Azis Syamsudin terlibat dalam surat dakwaan terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Nama Azis disebutkan meminta tolong kepada Robin agar mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Azis Syamsuddin dan Aliza diduga memberikan uang senilai US$ 36.000 atau sekitar lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Robin dan rekannya atas nama Maskur Husain sebagai pengacara. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait