Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan izin pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 2021/2022. Listyo mengatakan, izin tersebut diterbitkan setelah melakukan penilaian dan evaluasi terkait covid-19 di Indonesia.
“Setelah melakukan evaluasi PPKM maka kami sepakat untuk memberikan persetujuan terkait dengan perizinan untuk dilaksanakan penyelenggaraan Liga 1 maupun Liga 2. Namun tentunya tetap harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat,” seru Listyo, Senin (23/8/2021).
Penyelenggaraan LIga 1 dan Liga 2 dilakukan dengan sejumlah kesepakatan dan aturan yang ketat. Penerapan protokol kesehatan yang ketat sudah menjadi syarat mutlak untuk dilakukan, serta para pemain dan ofisial telah melakukan vaksinasi dua dosis. Hal tersebut juga telah disepakati oleh PSSI dan pemilik klub.
“Kami juga minta disepakati juga dengan rekan-rekan suporter bola untuk penyelenggaraan kali ini kita kawal dilaksanakan dengan tanpa penonton,” tambah Listyo.
Selanjutnya, para pemain dan ofisial wajib melakukan tes PCR sehari sebelum pertandingan. Lokasi pertandingan juga akan dilengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi penerapan protokol kesehatan.
“Ini sudah menjadi kesepakatan, ini wajib dipatuhi,” tegas Listyo.
Kapolri telah menyerahkan izin penyelenggaraan Liga 1 dan 2 kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali pada Senin sore. Rencananya, BRI Liga 1 2021/2022 akan digelar pada 27 Agustus 2021.
Sebelumnya, Liga 1 direncanakan akan digelar pada awal Juli lalu. Namun, kasus covid-19 yang terus meningkat membuat penyelenggaraannya ditunda. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








