Blitar, SERU.co.id – Polres Blitar bersama TNI, Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar menggelar operasi Yustisi penyekatan kendaraan di Pos Check Point pengendalian PPKM Darurat di depan Kantor Bupati Blitar. Pengendara yang terjaring operasi Yustisi pada Rabu (7/7/2021) ini, langsung menjalani sidang di tempat dan mengikuti tes swab antigen.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, dua warga asal Pasuruan dan Nganjuk dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid tes antigen di halaman Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro. Setelah petugas kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di daerah asal kedua warga tersebut, mereka langsung dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
“Selama PPKM Darurat diberlakukan, kami memiliki tugas untuk memastikan, jika aturan sudah benar-benar ditegakkan. Salah satunya dengan operasi yustisi sidang di tempat dengan Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar,” kata AKBP Leonard M Sinambela.
Lebih lanjut Leonard menyampaikan, operasi Yustisi ini, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar. Semua kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Blitar, diberhentikan petugas, untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat perjalanan para pengendara. Diantaranya, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berupa kartu vaksin minimal dosis pertama, serta hasil tes swab antigen 1×24 jam dan hasil tes swan PCR 2×24 jam.
“Kita lakukan operasi Yustisi ini, untuk pemeriksaan syarat-syarat yang wajib dibawa pengendara yang melakukan perjalanan. Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIKM, kami lakukan sidang di tempat dan juga langsung ditesting menggunakan rapid antigen,” jelasnya.
“Kepatuhan jaga jarak dari hasil evaluasi perhari ada penurunan satu persen. Yaitu dari 86 persen menjadi 85 persen. Padahal, standar yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 terkait kepatuhan menjaga jarak minimal 85 persen. Ini menjadi bagian evaluasi. Agar kepatuhan ini terus ditingkatkan,” tandasnya.
Total ada 13 pengendara yang ditindak dalam operasi Yustisi yang digelar Rabu (7/7/2021) pagi tersebut. Dari 13 pengendara, 12 diberi sanksi sidang dan membayar denda sesuai tingkat pelanggaran, karena tak memakai masker. Kemudian 1 orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker sesuai standar.
Untuk diketahui, Blitar Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar memberlakukan PPKM Darurat. Karena Kota Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4, dan Kabupaten Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 3. Level asesmen ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. (fjr/mzm)
Baca juga:
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia
- Babinsa Blimbing Dampingi Petani Jaga Kualitas Panen Gabah
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan