Blitar, SERU.co.id – Empat lokasi di Kota Blitar bakal dipasang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Saat ini Polres Blitar Kota sedang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menerapkan sistem tilang elektronik tersebut.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan usai mengikuti zoom meeting launching ETLE nasional mengatakan, pihaknya telah melalukan sejumlah persiapan. Diharapkan dalam waktu dekat, dapat segera dilaunching.
“Persiapan demi persiapan sudah kami lakukan. Target kami bulan depan sudah launching,” kata AKBP Yudhi Hery Setiawan, Selasa (23/3/2021).
Lebih lanjut Yudhi menyampaikan, di Kota Blitar untuk sementara akan ada empat titik yang dipasang alat untuk penerapan tilang elektronik berupa kamera CCTV guna memantau pelanggaran lalu lintas.
“Empat titik tersebut diantaranya, simpang empat Jalan Sudanco Supriyadi atau perempatan Herlingga, simpang empat Jalan Sumatera, simpang empat Jalan Merdeka Barat dan di Jalan Melati,” jelasnya.
Sementara Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Tri Nuartiko mengatakan, cara kerja kamera CCTV itu adalah dengan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Mereka yang melanggar terekam CCTV langsung tersambung ke aplikasi sistem tilang elektronik di Polres Blitar Kota. Setelah itu, mereka akan diberi surat bukti pelanggaran untuk mengikuti persidangan.
“Sanksinya jika mereka tidak mengikuti prosedur persidangan maka nomor kendaraannya akan diblokir,” tandasnya. (fjr/mzm)