Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka

Konferensi pers KPK kasus Nurdin Abdullah. (ist) - Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka
Konferensi pers KPK kasus Nurdin Abdullah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi, Minggu (28/2/2021). Selain Nurdin, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari sebelumnya, Nurdin ditangkap di Rumah Jabatan dan dibawa ke gedung KPK di Jakarta. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin diduga terlibat suap proyek infrastruktur di lingkungan Provinsi Sulsel. Ia menjelaskan, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) berkeinginan mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel. Agung beberapa tahun sebelumnya telah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur.

Bacaan Lainnya

“AS (Agung Sucipto) sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya; Peningkatan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kab. Sinjai, Bulukumba (DAK) Tahun 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar,” ujar Firli.

Sejumlah proyek diantaranya adalah jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 Kawasan Wisata Bira bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba TA 2020 dengan nilai Rp 7,1 miliar.

Agung diketahui berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel agar mendapatkan proyek di Sulsel. Suap yang diterima Nurdin diserahkan melalui Edy.

“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS (Agung Sucipto),” imbuh Firli.

Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Agung diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait