Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi, Minggu (28/2/2021). Selain Nurdin, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi, Minggu (28/2/2021). Selain Nurdin, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.