Kemensos Hapus Santunan Korban Meninggal Covid-19

Mensos Tri Rismaharini. (ist) - Kemensos Hapus Santunan Korban Meninggal Covid-19
Mensos Tri Rismaharini. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan kepada keluarga korban covid-19, dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Kebijakan ini diambil sebab pihak Kemensos tak lagi memiliki anggaran tersebut.

Mensos Tri Rismaharini mengatakan, pemberian santunan tersebut sebenarnya melampaui kewenangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos, Sunarti. Selain itu, program ini tidak terdata dengan jelas.

Bacaan Lainnya

“Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban. Sehingga saat itu kurang duitnya. Untuk tahun lalu saja kurang [uang],” ungkap Risma.

Risma menambahkan, pihaknya tidak bisa menggeser anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak ke program santunan. Dengan adanya kebijakan ini, ahli waris korban meninggal akibat covid-19 tidak akan menerima santunan.

“Sedangkan santunan untuk bencana alam kemarin saya hitung yang bisa hanya 3.000 kurang lebih Rp 9 Miliar. Itu pun saya coba revisi ada pengadaan untuk truk, saya hapus, semua diubah untuk penanganan bencana. Karena banyak berurutan bencana musibah dari seluruh nusantara ini,” papar mantan Walikota Surabaya itu. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait