Tipu Korban Sampai Ratusan Juta
Kediri, SERU.co.id – Endang Widarti (57) tahun, warga Dsn/Ds Wonoasri Kecamatan Grogol yang berprofesi guru harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Pasalnya, ia disangkakan melakukan penipuan terkait penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).
Tersangka dijemput polisi dengan tanpa perlawanan di rumahnya yang ada di Dusun Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri pada Rabu (18/11/2020).
Kapolsek Pare Polres Kediri Iptu I Nyoman Sugita.S.E. M.Si, mengatakan tersangka melakukan penipuan atau penggelapan uang tersebut terjadi pada bulan Pebruari 2014. Diketahui Korbannya bernama Tri Cahyawati (34) warga Dusun Ngesong Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
“Pada saat Itu Korban dan kakaknya bernama Sunarti dijanjikan bisa masuk PNS untuk tahun 2016 dan tahun 2017 oleh tersangka, dengan syarat membayar uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 untuk 2 orang yaitu pelapor dan kakaknya,” ujar Iptu I Nyoman Sugita, Kamis (19/11/2020).
Ditambahkan Iptu I Nyoman Sugita, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 165.000.000 kepada tersangka di rumahnya pada 14 Pebruari 2014 lalu. “Selanjutnya korban mentransfer ke rekening Bank BRI Tersangka sebesar Rp. 45.000.000 dan transfer lagi sebesar Rp. 40.000.000,”ujar Kapolsek.
Ia lanjutkan, karena pelapor dan kakaknya sampai saat ini belum juga menjadi PNS, akhirnya melaporkan yang mereka alami. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000,” sambung Iptu Nyoman.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer/setoran dari bank BRI ke tabungan Bank BRI milik tersangka, Tanda terima uang dan 1 buah buku rekening Bank atas nama tersangka.
“Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan atau penggelapan uang,” pungkas Iptu Nyoman. (mid/imm/red)