BSU Belum Cair, Begini Cara Lapornya

Kendala BSU belum cair
FT 1: Kendala BSU belum cair. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, mendapatkan bantuan Subsisdi Upah (BSU) dari pemerintah. Saat ini, penyaluran BSU telah memasuki tahap 4.

Bantuan Rp 600 ribu langsung disalurkan ke rekening pribadi penerima. Namun, sejumlah karyawan yang memenuhi syarat BSU, mengaku belum menerimanya.

Bacaan Lainnya

Bagi Anda yang memenuhi syarat, namun belum mendapatkan BSU, Anda dapat melalukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Simak caranya di bawah ini:

Pertama, akses laman resmi kemnaker.go.id. Pastikan, Anda memiliki akun di laman tersebut. Selanjutnya, pilih Bantuan atau dengan langsung ke link bantuan.kemnaker.go.id.

Kedua, pilih Buat Laporan. Isi beberapa kolom yang diminta, yaitu Perihal dengan pilih Bantuan Subsidi Upah (BSU), lalu Isi Subjek dengan BSU belum cair, dan Isi Laporan dengan menjelaskan keluhan yang Anda alami. Jika ada file yang bisa Anda lampirkan, maka unggah.

Selanjutnya, klik ‘Mengajukan’. Tunggulah balasan dari Kemnaker setelah Anda mengajukan laporan tersebut.

Website BPJS Ketenagakerjaan. (ist)

Sementara, jika Anda belum mengetahui, apakah nama Anda termasuk dalam penerima BSU atau tidak, cek terlebih dahulu nama Anda di kemnaker.go.id. Caranya sebagai berikut:

1. Kunjungi web kemnaker.go.id

2. Klik “Daftar Sekarang”

Lengkapi Pendaftaran akun. Terdiri atas dua, yakni biodata dan akun. Pada biodata, isi NIK dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK valid. Kemudian pada akun isi alamat email, nomor handphone, dan password. Lalu Klik ‘Daftar Sekarang’. Kode OTP akan dikirim ke HP Anda. Aktivasi Akun menggunakan kode tersebut.

3. Setelah itu buka kembali kemnaker.go.id login

4. Lengkapi profil.

Diantaranya pasang foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe Lokasi.

5. Setelah berhasil, kunjungi profil.

6. Cek pemberitahuan

Jika menggunakan handphone, Anda bisa scroll atau gulir sampai ke bawah untuk mengecek pemberitahuan.

Sementara jika pakai laptop, pemberitahuan ada di bagian kanan, di samping info data diri. Jika Anda masuk jadi penerima, maka akan tampil pemberitahuan ‘Selamat Kamu Mendapat Bantuan Subsidi Upah Gelombang 4’.

Selain melalui laman Kemnaker, Anda pun bisa mengecek daftar nama penerima BLT melalui laman BPJS Ketenagekerjaan. Caranya masuk sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selanjutnya pilih menu registrasi, dan isilah data sesuai permintaan. Apabila sudah berhasil registrasi, Anda tinggal login saja dengan memasukkan email dan password.

Selain melalui online, bisa juga Anda mengecek melalui SMS dan WA. Namun cara ini hanya untuk mengecek saldo JHT, bukan untuk lapor BLT belum cair.

Jika sudah mentok, Anda bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan pencairan BLT BPJS. (hma/rhd)

Pos terkait