Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, mendapatkan bantuan Subsisdi Upah (BSU) dari pemerintah. Saat ini, penyaluran BSU telah memasuki tahap 4.
Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, mendapatkan bantuan Subsisdi Upah (BSU) dari pemerintah. Saat ini, penyaluran BSU telah memasuki tahap 4.