Polisi Ungkap Fakta Kebakaran Kantor Kejagung

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. (ist)
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/9/2020). Salah satunya adalah asal muasal munculnya api.

Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian, kemudian menjalar ke ruangan lainnya. Adanya cairan di ruangan tersebut dan material gedung membuat api cepat menjalar.

Bacaan Lainnya

“Dipercepat terjadi karena penyebaran api tersebut. Karena ada akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon. Dan kondisi gedung yang hanya disekat bahan mudah terbakar,” jelas Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.

Listyo juga menyebut, ada beberapa orang di lokasi kebakaran sebelum kebakaran terjadi. Mereka diketahui berada di lokasi mulai siang hingga sore hari.

“Pada saat kejadian, dari mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB, kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 biro kepegawaian,” paparnya.

Kantor Kejagung pasca kebakaran. (ist)
Kantor Kejagung pasca kebakaran. (ist)

Polisi memastikan penyebab kebakaran bukan akibat korsleting listrik, namun karena ‘open flame’. Polisi telah memeriksa 131 saksi dan melakukan 6 kali olah TKP.

“Dari hasil olah TKP Puslabfor menyimpulkan, sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” seru Listyo.

Dari temuan tersebut, Kabareskrim menyimpulkan adanya kemungkinan unsur pidana dalam kejadian tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu CCTV, abu bekas kebakaran, potongan kayu, botol plastik berisi cairan, jeriken isi air, gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service, dan bukti lainnya.

“Dari peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” timpalnya.

Unsur pidana yang dimaksud adalah Pasal 187 KUHP yang menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara atau seumur hidup jika terdapat korban jiwa.

Selain itu, unsur pidana pada Pasal 188 KUHP tentang kesengajaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Komjen Listyo menegaskan, kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. Polri juga akan memproses siapa pun pihak yang terlibat.

Diketahui, kebakaran terjadi di gedung utama Kejagung, Sabtu (22/8/2020) malam. Api melahap seluruh gedung dan baru dipadamkan pada Minggu (23/8/2020) pagi keesokan harinya. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait