KPU Izinkan Konser Musik Saat Kampanye di Tengah Pandemi

KPU. (ist)
KPU. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin kepada para calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020, untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 63 Ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Aturan tersebut berisi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan diundangkan pada 1 September 2020.

Bacaan Lainnya

Menurut Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang, sehingga KPU tidak dapat mengubahnya.

“Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ. Tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” seru Dewa.

Dewa mengungkapkan, KPU sebenarnya memiliki rencana untuk membuat aturan yang lebih aman, mengingat kondisi pandemi masih terjadi. Namun, rencana itu tak dapat langsung direalisasikan, karena harus sesuai dengan UU yang berlaku.

Dalam izin digelarnya konser musik saat kampanye, KPU memberikan syarat khusus. Peserta yang hadir berjumlah 100 orang dan harus mematuhi protokol kesehatan. Peserta juga wajib menjaga jarak antar satu dengan lainnya.

Selain konser musik, KPU juga memperbolehkan para peserta Pilkada 2020 untuk menggelar kegiatan lainnya. Diantaranya adalah kegiatan kebudayaan seperti pentas seni dan konser musik. Peserta yang akan menggelar acara itu wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas covid-19.

“Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” sebutnya, tertulis dalam aturan tersebut.

Selain itu, dalam pasal tersebut berisi 7 jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya:
– rapat umum;
– kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
– kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
– perlombaan;
– kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
– peringatan hari ulang tahun Partai Politik;
– dan/atau melalui Media Daring.
(hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait