Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Malang, DBHCHT Rp5,3 Miliar Digelontorkan Bagi Kelompok Rentan

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Malang, DBHCHT Rp5,3 Miliar Digelontorkan Bagi Kelompok Rentan
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Malang siap bersinergi usai penandatanganan MoU (addendum). (bas)

Malang, SERU.co.id – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkot Malang menjalin sinergi untuk peningkatan perlindungan sosial melalui program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/Jamsostek (UCJ). Penandatangan MoU (addendum) telah dilakukan dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp5,3 miliar siap digelontorkan bagi kelompok rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading mengungkapkan, apresiasi atas dukungan Pemkot Malang. Saat ini, tingkat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di Malang baru mencapai 32,3 persen.

Bacaan Lainnya

“Target Pemkot Malang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah 41 persen pada tahun 2025 ini. Melalui MoU ini, ada tambahan 25.000 peserta dari kelompok rentan, ini sangat membantu pencapaian target UCJ tersebut,” seru Zulkarnain, usai penandatanganan MoU, Selasa (9/9/2025).

Pemberian piagam penghargaan bagi OPD, camat dan lurah terkait peran perlindungan sosial UCJ BPJS Ketenagakerjaan. (bas)

Zulkarnain mengungkapkan, sinergi dengan Pemkot Malang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja. Sosialisasi bagi semua instansi terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran terkait pentingnya keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih ada sekitar 67 persen pekerja yang belum terlindungi. Terutama dari dari sektor usaha kecil, seperti kafe atau restoran dan guest house,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan sudah mendatangi pelaku usaha dan melakukan pendataan. Namun sejumlah pelaku usaha belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya, karena alasan biaya dan kurangnya kesadaran.

“Tapi sesuai arahan Presiden, kami akan terus mendorong hingga target 100 persen perlindungan tahun 2045 tercapai. Kewajiban memberikan jaminan sosial adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” tegasnya.

Zulkarnain mengingatkan, pentingnya peran dari pengawas ketenagakerjaan provinsi. Pengawasan sangat penting, sehingga pelaku usaha yang belum patuh bisa segera ditindak sebagaimana regulasi yang berlaku.

“Sosialisasi dan pendampingan akan terus dilakukan, agar perlindungan sosial bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Kota Malang. Saya juga berterimakasih untuk semua OPD dan lurah hingga camat yang terus mendorong capaian,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading menerangkan, pentingnya jaminan sosial bagi pekerja. (bas)

Senada, Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, pihaknya menganggarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok rentan. Anggaran tersebut dari APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dari dana DBHCHT sendiri, sebesar Rp5,3 miliar dialokasikan untuk 25 ribu penerima manfaat. Ini termasuk 3 ribu untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 5 ribu untuk kelompok tani,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, perlindungan ini berjalan selama satu tahun anggaran 2025. Pihaknya akan mengevaluasi kembali pada tahun 2026 untuk menentukan kelompok sasaran berikutnya.

“Program ini sudah mulai terealisasi sejak saya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota. Kini terus didorong, agar cakupan perlindungan bisa meningkat,” katanya.

Ia menargetkan, 40 persen dari kelompok pekerja non-ASN sudah terlindungi, dengan tambahan dari DBHCHT sebanyak 25 ribu orang. Ia optimis, selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Malang, dapat mencapai target keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang.

Dalam kesempatan tersebut, penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan turut diberikan kepada OPD, camat dan lurah yang berperan aktif dalam peningkatan jaminan sosial. Selain itu, penghargaan diberikan bagi sektor swasta, seperti SPPG, RS Lavalette dan Istana Boneka. (bas/rhd)

Pos terkait