Malang, SERU.co.id – Tim gabungan lintas sektor, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Menggelar operasi gabungan (opsgab) pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, Rabu (13/8/2025) malam. Dalam opsgab, tim gabungan berhasil mengamankan total 6.767 bungkus rokok ilegal dari empat lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Selain upaya represif melalui penindakan, upaya preventif juga terus dilakukan melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Adanya operasi ini adalah bagian dari dukungan penuh Pemkot Malang. Hasil operasi gabungan ini menjadi kewenangan Bea Cukai, dan harapan kami akhir tahun ini bisa dilakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Opsgab ini melibatkan 28 personel yang dibagi menjadi dua kelompok, dengan masing-masing tim gabungan terdiri dari 14 personel. Hasilnya, tim Opsgab berhasil mengamankan total 6.767 bungkus rokok ilegal dari empat lokasi. Rinciannya:
Baca juga: Klinik Ekspor Bea Cukai Malang Bantu UMKM Tembus Pasar Australia hingga Taiwan
Tim A bergerak di wilayah Kecamatan Sukun, berhasil mengamankan:
– Dari toko di Jl. Pelabuhan Ketapang: 242 bungkus rokok ilegal,
– Dari toko di Jl. Mergan Musala: 253 bungkus rokok ilegal.
Tim B beroperasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, petugas mengamankan temuan terbesar:
– Dari toko di Jl. Mawar: 4.321 bungkus rokok ilegal,
– Dari toko di Jl. Kalpataru: 1.951 bungkus rokok ilegal.
“Tim Opsgab menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Malang dan berlangsung aman, kondusif, terkendali. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung ditangani oleh pihak Bea Cukai untuk dilakukan penindakan, termasuk larangan penjualan kembali,” ucap Heru.
Pelaksanaan operasi gabungan (opsgab) pemberantasan barang kena cukai ilegal ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007,
– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta
– Peraturan Wali Kota Malang terkait tugas, fungsi, dan SOP Satpol PP.
(kom/rhd)