Jember, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satpol PP, bersama tim gabungan TNI, Polri dan sejumlah instansi terkait razia peredaran barang kena cukai ilegal. Satpol PP Jember berhasil menyita 124 botol miras dan 3.212 batang rokok ilegal di wilayah Tanggul dan Sumber Baru, Kamis (19/6/2025)
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro menyampaikan, barang bukti yang diamankan akan segera diproses. Tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran barang ilegal di lingkungannya,” seru Bambang, Jum’at (20/62025).
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 124 botol miras berbagai brand dan ukuran. Serta sebanyak 3.212 batang rokok tanpa pita cukai resmi juga berhasil diamankan.
Menurutnya, operasi ini menjadi bagian dari upaya untuk melindungi generasi muda. Pasalnya, barang-barang ilegal seperti rokok dan miras, berbahaya dan berdampak negatif terhadap generasi mendatang.
“Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin. Ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Jember dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal,” terangnya.
Baca juga: Gus Fawait Berikan 8.000 Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember
Disebutkannya, peredaran rokok tanpa cukai dan miras ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang nasional. Sanksi pidana untuk rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Yang menjual rokok ilegal akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sementara yang menjual atau menyimpan miras ilegal, itu juga melanggar sejumlah regulasi,” paparnya.
Maka dalam konteks tersebut, operasi yang dilakukan oleh Satpol PP bukanlah kegiatan seremonial. Melainkan bagian dari penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.
“Operasi ini bukan seremonial, tapi adalah upaya kami melakukan penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya,” tandasnya. (sgt/rhd)