Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang gencar mensosialisasikan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru kepada masyarakat. Ketiga Perda baru itu, di antaranya Perda Kota Layak Anak (KLA), Perda Penyelenggaraan Perpustakaan serta Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengungkapkan, ada tiga Perda baru yang disosialisasikan. Ketiga Perda tersebut, di antaranya Perda Kota Layak Anak (KLA), Perda Penyelenggaraan Perpustakaan serta Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Sosialisasi Perda dilakukan secara bertingkat dan berjenjang, baik melalui pertemuan langsung maupun media digital. Upaya sosialisasi penting dilakukan, agar masyarakat memahami regulasi terbaru yang diberlakukan,” seru Erik, usai sosialisasi di Hotel Ijen Suites Resort & Covention, Rabu (13/8/2025).
Erik menjelaskan, regulasi-regulasi ini disusun dalam rangka memberikan kepastian dan menjamin ketenteraman, serta ketertiban masyarakat secara umum. Dalam sosialisasi kali ini, sasaran utamanya masyarakat di Kecamatan Lowokwaru.
“Kami berharap, masyarakat yang hadir di sini secara aktif terlibat dalam menginformasikan Perda terbaru di lingkungannya masing-masing. Perda ini untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih baik,” ungkapnya.
baca juga: Kota Malang Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kali Keempat Berturut-turut Kategori Nindya
Lebih lanjut, Erik menjelaskan, seluruh Perda yang disahkan langsung berlaku begitu diundangkan. Pemerintah bertanggung jawab untuk terus menyampaikan informasi mengenai substansi dari setiap regulasi tersebut.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari diskusi langsung, penyebaran flyer, hingga penyajian dalam bentuk film pendek. Pemkot Malang juga menyediakan akses digital melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Situs ini memuat seluruh produk hukum secara lengkap dan bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat. Sosialisasi serupa juga akan terus dilakukan di kecamatan lain dengan materi yang sama,” jelasnya.
baca juga: DLH Kota Malang Tingkatkan Pendapatan Melalui Produk Pengelolaan Persampahan
Erik berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan regulasi dapat dicapai untuk kebaikan bersama.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Sebelum aturan diundangkan, ada fase-fase konsultasi publik. Sehingga setelah diundangkan kami informasikan kembali kepada masyarakat,” tandasnya. (bas/rhd)