Yulianus Paonganan Terpidana Kasus Penghinaan Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Yulianus Paonganan Terpidana Kasus Penghinaan Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo
Yulianus Paonganan alias Ongen. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan alias Ongen. Ongen merupakan seorang terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan yang dianggap menghina Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada tahun 2015 silam. Ongen diberikan amnesti karena termasuk tindak pidana terkait politik.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, amnesti tersebut merupakan bagian dari pengampunan massal terhadap 1.178 terpidana. Termasuk mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Bacaan Lainnya

“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178. Ada ketambahan, salah satunya Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” seru Supratman, dikutip dari Kompascom, Senin (4/8/2025).

Kasus Ongen bermula pada 17 Desember 2015, saat ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Melalui akun Twitter @ypaonganan dan Facebook pribadinya, Ongen mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Dalam foto tersebut, ia menambahkan tagar #papadoyanl***e sebanyak 200 kali. Aparat menganggap hal tersebut mengandung unsur pornografi dan penghinaan terhadap kepala negara.

Ongen kemudian dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Dalam proses hukum, Ongen didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra. Dimana kini menjabat sebagai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas).

“Dakwaan ini tidak begitu jelas. Ini delik penghinaan, delik ITE, ataukah ini delik pornografi?,” ujar Yusril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2016 lalu.

Ongen sempat diputus bebas oleh majelis hakim pimpinan Nursiyam karena keberatan atas dakwaan. Namun, jaksa kembali mengajukan perkara dengan berkas baru hingga akhirnya Ongen dinyatakan bersalah. Meski divonis, eksekusi terhadap putusan itu tidak pernah dilakukan hingga akhirnya amnesti turun pada 2025.

baca juga: Pencemaran Nama Baik Melalui Sosial Media

Yusril, yang kini menjabat Menko Kumhamimipas, menegaskan, pemberian amnesti terhadap Ongen dilakukan karena kasus tersebut tergolong kasus politik.

“Memang itu kan tindak pidana terkait politik ya. Seperti kita ketahui, pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi,” jelas Yusril, Senin (4/8/2025).

Yusril juga menyebut, proses eksekusi yang tertunda selama bertahun-tahun memperkuat alasan kemanusiaan dan yuridis pemberian amnesti kepada Ongen. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait