Dilaporkan ke Polisi, Pihak Ponpes Akan Mengikuti Alur Hukum yang Berlaku

Dilaporkan ke Polisi, Pihak Ponpes Akan Mengikuti Alur Hukum yang Berlaku
Lingkungan Ponpes Darul Mujtaba. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mujtaba di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang dituding melakukan penganiayaan pada seorang santrinya mengaku akan mengikuti alur prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum terlapor, Muhammad Wahyudi Arifin menerangkan, pihaknya akan memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik taat dengan hukum. Sehingga mereka akan mengikuti alur yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Proses itu kan lagi sedang berjalan. ikutin alurnya saja, juga taat hukum. Ya, kami dampingan klien itu. Karena masih dugaan,” seru Wahyudi saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025) sore.

Dirinya menerangkan, berdasarkan pengakuan kliennya terlapor baru satu kali dipanggil oleh pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

“Kalau dari terlapor baru sekali. (Kapan rencananya dipanggil kembali?) Nggak tahu ya, nanti tanyakan ke pihak Polres saja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang santri berinisial AZR (14), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, melaporkan seorang ustaz berinisial B ke pihak kepolisian. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) yang terletak di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut peristiwa penganiayaan diduga terjadi sejak Juni 2025 lalu.

Korban mengaku dipukul menggunakan rotan karena dianggap melanggar aturan pondok. Kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan dan saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Erlehana saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025). (wul/ono)

Pos terkait