Situbondo, SERU.co.id – Lahan aset milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendikbud) kabupaten Situbondo disewakan oleh oknum yang tidak jelas. Sehingga, Komisi IV DPRD kabupaten Situbondo lakukan hearing dengan Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendikbud), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan perwakilan warga Besuki, Selasa (8/7/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol mengatakan, ada aset pemerintah daerah yang telah disewakan oleh oknum yang tidak jelas. Padahal itu adalah tanah aset pemerintah daerah.
“Tau tau ada yang menyewakan kepada warga. Padahal tahan tersebut adalah milik pemerintah daerah dan seharusnya kerjasamanya dengan pemerintah daerah,” seru M Faisol.
Lebih lanjut, Faisol menjelaskan bahwa dari hasil rapat tersebut, dirinya menyarankan kedepan apabila ada yang ingin menyewa aset milik pemerintah daerah bisa langsung ke pemerintah daerah dalam hal ini Dispendikbud.
“Kalau di pendopo Besuki itu pengelolanya Dispendikbud. Jadi pihak pihak atau warga yang mau sewa lahan pemerintah yang ditangani Dinas pendidikan langsung saja ke dinas pendidikan tidak usah pakai pihak ketiga,” imbuh Faisol.
Selain itu, ia menjelaskan besaran harga yang disewakan oleh oknum sebesar Rp7 juta dalam satu tahunnya, dan saat ini sudah berjalan selama dua tahun.
“Padahal dalam Perda besaran harga sewa itu tidak sampai Rp7 juta. Karena dalam Perda harus harus menyesuaikan, baik itu lahan atau lahan dan bangunan,” ujarnya.
Sehingga, pihaknya dalam waktu dekat akan turun kelapangan bersama BKAD dan Dispendikbud.
“Karena BKAD sudah memasrahkan pengelolaan itu ke Dispendikbud,” terangnya
Oleh karena itu, pihaknya berharap Dispendikbud segera cepat bertindak kepada oknum yang sudah menyewakan lahan aset pemerintah daerah itu.
“Saya harap Dispendikbud ataupun BKAD segara panggilan oknum yang telah menyewakan lahan milik pemerintah tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendikbud) kabupaten Situbondo, Fathor Rahman mengaku tidak tahu kalau aset milik pemerintah daerah tersebut telah disewakan oleh oknum yang tidak jelas.
“Kita justru tidak mengetahui siapa oknum yang menyewakan kembali itu. Yang kita tahu adalah yang benar benar tersurat sesuai dengan perjanjian kerjasama sewa lahan itu,” ujar Fathor Rahman.
Sehingga pihaknya akan segera menyelesaikan dan mencari oknum yang telah menyewakan lahan aset milik daerah itu.
“Sebenarnya oknum itu tidak berhubungan dengan dinas pendidikan, oknum itu berhubungan dengan pihak penyewa asli. Harusnya tidak menjadi tanggung jawab dinas pendidikan, dinas pendidikan sifatnya hanya membantu mengkomunikasikan supaya oknum yang telah menyewakan kepada pihak lain itu segera menyelesaikan,” imbuhnya.
Menurutnya, yang menjadi konflik itu adalah masalah tarif, yang mana ada oknum pihak luar yang menyewakan kembali lahan tersebut.
“Seharusnya yang menyewa adalah benar benar penyewa yang berhubungan langsung dengan dinas pendidikan,” terangnya.
Sehingga, pihaknya menyarankan lahan lahan kosong itu dibuatkan bangunan untuk bisa dijadikan semacam klaster UMKM.
“Jadi yang ingin membuka usaha Meraka bisa menyewa sekaligus dengan bangunannya. sehingga tidak membangun sendiri sendiri, Dan dibangun sesuai standar sehingga tidak memunculkan masalah dikemudian hari,” pungkasnya.(aza/mzm)