Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Kota Malang Soroti PAD hingga Belanja Daerah

Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Kota Malang Soroti PAD hingga Belanja Daerah
DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna laporan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. (bas)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang melaporkan hasil pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Dalam pemaparannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga belanja daerah menjadi sorotan, karena dinilai belum optimal.

Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati mengungkapkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 memenuhi syarat pembahasan lebih lanjut. Namun terdapat sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian dalam perbaikan tata kelola fiskal.

Bacaan Lainnya

“Realisasi PAD tahun 2024 hanya mencapai Rp885,31 miliar atau 87,59 persen dari target sebesar Rp1,01 triliun. Badan Anggaran merekomendasikan, kajian potensi PAD bersama lembaga kredibel untuk menghasilkan kajian yang bermutu dan implementatif,” seru Lelly, saat Rapat Paripurna, Senin (7/7/2025).

Jubir Banggar DPRD Kota Malang menjelaskan, PAD hingga belanja daerah belum maksimal. (bas)

Pihaknya juga merekomendasikan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Kemudian rekonsiliasi, koordinasi, komunikasi secara rutin dengan berbagai pihak terkait dengan pajak daerah, sosialisasi regulasi dan mekanisme pembayaran.

Lebih lanjut, Banggar DPRD Kota Malang menyoroti tingginya serapan belanja pegawai, yang mencapai 37 persen dari total belanja daerah. Menurut DPRD, angka tersebut masih jauh dari ideal.

“Pemkot harus segera menekan angka belanja pegawai hingga maksimal 30 persen sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya, agar ruang fiskal lebih sehat dan pembangunan bisa berjalan optimal,” ungkapnya.

Lelly menyampaikan, proporsi belanja modal yang terealisasi pada Tahun Anggaran 2024 sebesar 7,82 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut dinilai masih jauh dari proporsi ideal, yang seharusnya mencapai angka 20 persen total belanja daerah.

“Realisasi sesuai angka ideal penting untuk memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Kami merekomendasikan target belanja modal minimal 10-15 persen dari total belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran berikutnya. Dan mengurangi proporsi belanja operasional yang kurang prioritas,” bebernya.

Selanjutnya, Pemkot Malang direkomendasikan untuk melakukan review dan verifikasi menyeluruh terhadap komponen piutang dengan nilai Rp370,950 miliar. Trend terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Pemkot Malang perlu segera menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penagihan, serta melakukan pencadangan yang realistis dan mengacu pada kolektabilitas piutang. Agar tidak membebani neraca secara tidak wajar dan tidak menimbulkan potensi kerugian daerah yang terus membesar,” tuturnya.

baca juga: Tak Sampai Realisasi, Target PAD Kota Malang 2024 Diturunkan

Terakhir, apresiasi disampaikan kepada Pemkot Malang atas serapan belanja APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 93,83 persen atau setara Rp2,455 triliun. Banggar merekomendasikan pelaksanaan belanja APBD berpedoman pada prinsip terarah, tepat sasaran dan memprioritaskan belanja yang berdampak besar pada masyarakat.

“Pemkot Malang dalam melaksanakan belanja APBD harus menerapkan prinsip efisien, transparan dan akuntabel. Pengawasan dan evaluasi terhadap APBD harus dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Terakhir, Lelly menyampaikan, Banggar DPRD Kota Malang memandang penegakan Perda masih terdapat tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah. Akibatnya, tidak tercapai penerapan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan. (bas/rhd)

Pos terkait