Pamekasan, SERU.co.id – Polres Pamekasan terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap kurir jasa pengiriman JNT yang sempat menghebohkan publik. Kamis siang (3/7/2025), jajaran Satreskrim Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi untuk mengurai detail kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, rekonstruksi ini menghadirkan pelaku, saksi-saksi, serta pemeran pengganti korban untuk memeragakan ulang rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi saat proses transaksi Cash on Delivery (COD).
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, dan menguatkan alat bukti yang sudah kita kumpulkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas AKP Doni di lokasi kegiatan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari insiden penganiayaan terhadap seorang kurir JNT oleh pelanggan yang merasa barang yang dipesan tidak sesuai. Video kejadian itu cepat tersebar di berbagai platform media sosial, memicu keprihatinan publik serta desakan agar pelaku diproses hukum secara tegas.
baca juga: Pelaku Penganiaya Kurir JNT Disangkakan Pasal Ringan, Polres Pamekasan Tuai Kritik Publik
Hasil penyelidikan Polres Pamekasan menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman yang tidak main-main. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman maksimal 9 tahun penjara), Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 2 tahun 8 bulan penjara), dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Alhamdulillah, seluruh proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Semoga ini menjadi langkah penting untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberi rasa keadilan bagi korban,” pungkas AKP Doni. (udi/mzm)