Pamekasan, SERU.co.id – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menanggapi serius isu dugaan praktik jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Dugaan tersebut mencuat setelah informasi beredar bahwa nilai yang dipatok untuk satu kursi Pj Kades bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, tercatat ada 15 desa di Pamekasan yang dipimpin oleh Pj Kades. Menanggapi hal itu, Bupati menyatakan masih mendalami informasi tersebut sebelum mengambil langkah tegas.
“Saya belum bisa mengomentari secara langsung karena belum menelusuri detailnya. Kalau saya berkomentar tanpa tahu faktanya, bisa jadi tidak tepat. Namun, saya pelajari ini,” seru Bupati saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2025).
“Sanksi tidak bisa digeneralisir. Harus dilihat kasusnya, sejauh mana langkah yang diambil dan apa kerugiannya. Jika memang terbukti melanggar, tentu akan kami beri punishment agar memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya,” tegasnya.
baca juga: Dugaan Jual Beli Penjabat Kepala Desa Dibantah Kepala DPMD Pamekasan
Bupati juga menekankan, penempatan Pj Kades seharusnya berdasarkan kapasitas dan kemampuan dalam mengelola pemerintahan desa, bukan berdasarkan relasi atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Yang jelas, penempatan itu harus karena kapasitasnya, bukan karena KKN. Ke depan, KKN tidak boleh terjadi. Bahkan kalau masyarakat punya bukti kuat terkait dugaan KKN, silakan laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya. (udi/mzm)