Kejagung Sita Uang Pengganti Rp11,8 Triliun dari Wilmar

Kejagung Sita Uang Pengganti Rp11,8 Triliun dari Wilmar
Kejagung memamerkan uang sitaan dari Wilmar Group. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode Januari 2021–Maret 2022. Kejagung juga tengah menagih uang pengganti dari korporasi lain yang turut terlibat. Langkah penyitaan itu merupakan upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan, Kejagung menyita uang pengganti mencapai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan bagian dari uang yang harus dikembalikan, yaitu Rp11,88 triliun. Mengingat pertimbangan keamanan dan proses, kami menyita sebagian yang dianggap cukup mewakili kerugian negara. Akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung di Wilmar Group,” seru Sutikno, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menjelaskan, uang tersebut berasal dari lima entitas usaha Wilmar Group. Yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Langkah penyitaan juga diberlakukan demi keamanan dan menjaga kepentingan proses peradilan.

Selain Wilmar, Kejagung juga tengah menagih uang pengganti dari korporasi lain yang turut terlibat. Permata Hijau Group dituntut untuk melunasi Rp937,5 miliar, sedangkan Musim Mas Group mencapai Rp4,8 triliun. Sutikno berharap, langkah Wilmar dapat diikuti oleh para terdakwa lainnya demi kepentingan pengembalian kerugian negara.

Uang yang disita nantinya akan disetorkan ke kas negara dan diberdayakan untuk mendorong pertumbuhan industri sawit.

“Ini juga penting demi menjaga ketahanan pangan dan kedaulatan hukum di tengah masalah yang tengah terjadi di industri sawit Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar juga mengapresiasi sikap kooperatif Wilmar Group. Ia pun meminta korporasi lain melakukan hal serupa.

“Ini diharapkan menjadi contoh, agar proses pengembalian kerugian lebih maksimal dan transparan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Wilmar Group, Permata Hijau dan Musim Mas dari dakwaan jaksa, meskipun perbuatan para terdakwa dianggap terbukti. Dalam putusan onslag tersebut, perbuatan terdakwa dinyatakan bukan tindak pidana, sehingga para korporasi lepas dari proses pidana. Kejagung kemudian melawan putusan tersebut dan tengah mengajukan kasasi.

Selain proses kasasi, Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan suap terkait proses peradilan CPO. Dalam proses penyelidikan, penyidik Jampidsus juga menetapkan Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, sebagai tersangka. Syafei diduga menyediakan dana suap mencapai Rp60 miliar. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait