DPRD Desak Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte

DPRD Desak Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte
ilutsrasi wisata Florawisata Santerra de Laponte. (ist)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Malang desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menyegel tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte.

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok membeberkan, permintaan tersebut penyegelan tersebut didasari karena wisata yang berada di jalan utama penghubung Kota Batu dan Kecamatan Pujon itu tidak mengantongi izin yang lengkap.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima laporan kalau temen-temen dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” seru pria yang akrab disapa Zulham itu, Selasa (3/6/2025).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, pihaknya menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra. Beberapa diantaranya adalah surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Dimana tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha PT ataupun koperasi. Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara.

“Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang, kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara. Lha rakyat kecil aja beli rokok bayar pajak cukai, kok ini pengusaha malah santai dan tidak tertib,” tuturnya.

Zulham menambahkan, jika pihaknya juga menemukan bahwa ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra. Menurutnya, pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi.

sedangkan, pada dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang) Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A. Muntholib Al Assyari. Namun, pada 20 Februari 2024 tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare.

“Kami masih mendalami. Kalau kemudian disana ada alih fungsi lahan pertanian saya kira ini akan menjadi urusan serius dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” tuturnya.

Senada dengan Zulham, Anggota DPRD dari Komisi 2, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, wisata buatan florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin. menurutnya, tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut. Diakibatkan dari antrian masuk ke loket Santerra yang mengular tiap libur panjang atau akhir pekan.

“Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan, disana itu jalur resiko tinggi, di jalur arah Pujon yang sering macet itu kan ada tanjakan curam dan berkelok-kelok. Saya rasa harus ada penyikapan serius Pemkab terhadap tempat wisata ini,” jelas Ukasyah.

Dikatakan Ukasyah, seluruh pengusaha di Kabupaten Malang tertib pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri.

“Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, Ormas ini itu sebagai beking, Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas. Kan wajar kalau dewan ini meradang lha wong sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan,” paparnya. (wul/mzm)

Pos terkait