Wali Kota Solo Tutup Sementara Restoran Ayam Goreng Widuran Usai Terungkap Non Halal

Wali Kota Solo Tutup Sementara Restoran Ayam Goreng Widuran Usai Terungkap Non halal
Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran. (ist)

Solo, SERU.co.id – Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Surakarta mendadak viral setelah terungkap penggunaan minyak babi dalam kremesan yang menjadi ciri khas menunya. Hal ini sontak memicu kekecewaan dari konsumen, terutama umat Muslim, mengingat restoran ini telah berdiri sejak 1973. Wali Kota Solo langsung bertindak tegas dengan menutup sementara operasional Ayam Goreng Widuran.

Menanggapi kegaduhan publik, Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, mengambil langkah cepat dengan menutup sementara operasional Ayam Goreng Widuran. Ia datang langsung ke lokasi bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Kementerian Agama Kota Solo.

“Saya imbau untuk ditutup terlebih dahulu dan dilakukan asesmen ulang oleh OPD. Terutama terkait terkait kehalalan dan ketidakhalalan produk,” seru Respati, Senin (26/5/2025).

baca juga: MUI Soal Produk Israel: Tetap Halal, Yang Haram Aktivitasnya

Respati juga menekankan, seluruh rumah makan yang ingin mendeklarasikan halal atau nonhalal akan disisir dan difasilitasi sertifikasi oleh Satgas Halal. Untuk pelaku UMKM, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis melalui UMKM Center. Sementara restoran menengah ke atas dikenakan tarif sesuai regulasi PNBP.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menyebut, kasus ini sebagai persoalan sistemik dalam pengawasan produk makanan. Ia pun mendesak Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk bertindak cepat dan tegas.

“Dinas Perdagangan setempat seharusnya segera memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap restoran tersebut,” seru Tulus, Senin (26/5/2025).

Tulus juga menyoroti, lemahnya sistem pengawasan pre-market dan post-market. Serta potensi penyalahgunaan mekanisme self declaration yang dibolehkan dalam UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal.

“Self declaration sangat rentan disalahgunakan dan tidak memberikan perlindungan yang cukup kepada konsumen. Terlebih di era digital seperti sekarang,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus ini ke FKBI melalui email resmi pengaduan@konsumenindonesia.org.

Sebelumnya, jagad maya diramaikan dengan status nonhalal dari restoran legendaris Ayam Goreng Widuran. Padahal sudah berdiri sejak tahun 1973. Pelanggan baru mengetahui kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi. Pihak manajemen restoran pun hanya memberikan permintaan maaf.

baca juga: Es Krim Mixue Halal atau Tidak? Ini Penjelasan MUI

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami berharap masyarakat dapat memberi ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan iktikad baik,” tulis manajemen ayam goreng Widuran.

Sebagai informasi, pemilik restoran ini adalah Indra, seorang pengusaha keturunan Tionghoa. Jaringan usahanya tak hanya ada di Solo, tetapi juga merambah hingga Bali. Cita rasa ayam kampung goreng kremes yang renyah dan berbumbu khas membuat Ayam Goreng Widuran menjadi ikon kuliner Solo sejak 1973. (aan/mzm)

Pos terkait