Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Bocah Empat Tahun di Kecamatan Dau

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Bocah Empat Tahun di Kecamatan Dau
Pelaku penculikan bocah empat tahun di Kecamatan Dau berhasil ditangkap polisi. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polisi bergerak cepat dalam menangkap pelaku penculikan anak di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kini, pelaku telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS mengungkapkan, penangkapan berhasil dilakukan kurang dari empat jam setelah laporan diterima. Korban kembali ke pelukan keluarga dalam keadaan selamat.

Bacaan Lainnya

“Pelaku inisial ADR (35) sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” seru Danang.

Barang bukti penculikan yang diamankan polisi. (ist)

Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam pengasuh korban. Selain itu, satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1473 UJE yang digunakan pelaku dalam aksi penculikan.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban. Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual,” ungkapnya.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian polisi bergerak cepat dengan mengerahkan tim gabungan dari Polres Malang, Polresta Malang Kota dan unit terkait lainnya.

“Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening pelaku. Namun berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diringkus dan korban berhasil diselamatkan tanpa kekerasan,” urai Danang.

Danang mengatakan, polisi akan mendalami motif penculikan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu. Pasalnya, pelaku (ADR) merupakan orang yang cukup dekat dengan keluarga korban.

“Proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Danang menegaskan, Polres Malang berkomitmen bergerak cepat dan tegas terhadap segala bentuk kejahatan. Pihaknya sangat tegas apalagi terhadap aksi kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus penculikan tersebut menimpa keluarga Adinda Charista (34). Sang anak menjadi korban penculikan saat dirinya pergi ke Kota Batu untuk bertemu rekan bisnis.

Saat kejadian tersebut, sang buah hati yang berusia 4 tahun berada di rumahnya di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro. Korban saat itu sedang bersama pengasuhnya.

Sedangkan pelaku ADR langsung mendatangi rumah korban. Ia langsung menodongkan senjata tajam ke arah pengasuh kemudian membawa korban kabur. (ws13/mzm)

Pos terkait