Malang, SERU.co.id – Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang mendapatkan jatah sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga nantinya sebanyak 40.730 buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan cengkeh akan mendapatkan dana Program Perlindungan Jaminan Sosial sebesar Rp600 ribu.
Kepala Dinas (Dinsos) Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki menerangkan, 40.730 orang tersebut terdiri dari 35.871 buruh pabrik rokok legal. Kemudian 4.860 buruh tani tembakau dan cengkeh yang ber e-KTP Kabupaten Malang, dengan total anggaran mencapai Rp24.938.600.000.
“Diberikan berdasarkan SK (Surat Keputusan) Bupati dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), tentunya mengacu nomor 72, ini (satu orang mendapat) Rp600 ribu sekali saja,” seru Pantja, saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Pantja membeberkan, anggaran tersebut akan disalurkan setelah melalui proses pengumpulan data penerima dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.
“Kita nanti lakukan dan validasi data juga untuk melihat pabrik rokok itu legal atau ilegal, itu kita bersurat ke Bea Cukai,” jelasnya.
Pantja menerangkan, total DBHCHT tahun 2025 ini mengalami kenaikan jika dibanding tahun 2024 lalu. Sehingga jumlah penerima manfaat juga akan mengikuti.
“Kalau dibandingkan tahun kemarin ada peningkatan. Kalau tahun kemarin penerima jumlahnya ada 30 ribu (buruh pabrik rokok) kalau sekarang ada 35 ribu,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, untuk seluruh buruh pabrik rokok yang mendapatkan dana tersebut dan bekerja masih di wilayah Malang Raya dan ber e-KTP Kabupaten Malang. Akan dicover oleh pemerintah daerah, sedangkan warga Kabupaten Malang yang bekerja di luar kota akan dicover oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Jadi insyaallah untuk buruh pabrik rokok yang bekerja di Probolinggo, Surabaya yang mengcover Provinsi. Kalau Malang Raya kita, makanya bisa ada peningkatan 5 ribu lebih seperti itu,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, penyaluran dana Program Perlindungan Jaminan Sosial akan melalui Bank Jatim bagi buruh pabrik rokok. Sedangkan buruh tani tembakau dan cengkeh disalurkan melalui Kantor Pos.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, bidang kesejahteraan masyarakat ini mendapatkan jatah paling banyak dibandingkan bidang-bidang yang juga mendapatkan jatah DBHCHT lainya.
“Untuk kesejahteraan masyarakat, alokasi paling besar 50 persen dari DBHCHT. Kemudian penggunaannya tadi disampaikan untuk pembinaan industri, lingkungan sosial dan peningkatan kualitas bahan baku. Dalam hal ini produksi hasil tembakau atau rokok,” beber Dwi.
Dirinya mengaku, pihaknya selalu mendukung seluruh kegiatan pemanfaatan DBHCHT ini di segala bidang yang menerimanya.
“Dari kami sesuai PMK 72 yaitu 50 persen, dimana 50 persen dibagi untuk 20 persen peningkatan kualitas bahan baku, lingkungan sosial. Kemudian bantuan di 30 persen, ini tentunya Pemkab Malang kota yang mengalokasikan nanti,” tutur Dwi. (DiskominfoKab.Malang/adv/wul//rhd)