Delapan Pejabat Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi TKA di Kemnaker

Delapan Pejabat Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi TKA di Kemnaker
Gedung Kemnaker. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus tersebut terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Dalam pengusutan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan, pihaknya tengah menyidik kasus suap yang berkaitan dengan TKA. Meskipun belum merinci nama-nama tersangka atau modus lengkapnya. Ia menegaskan, penyidikan tengah berjalan intensif.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik telah menggeledah kantor Kemnaker di Jakarta pada Selasa (20/5/2025). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” seru Fitroh, dikutip dari Detiknews, Rabu (21/5/2025).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini melibatkan oknum di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Diduga memungut atau memaksa pemberian gratifikasi dari pihak-pihak yang mengurus perizinan TKA.

“Ini praktik pemalakan terselubung terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia. Praktik korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 12E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep.

Menanggapi pengusutan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan, pihaknya sudah mengambil tindakan tegas.

“Pejabat-pejabat yang diduga terlibat sudah kami copot dari jabatannya,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, para pejabat tersebut termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK. Namun ia masih belum merinci identitas mereka.

“Layanan terkait perizinan TKA tetap berjalan normal. Kami berharap momentum ini menjadi titik balik untuk memperbaiki layanan publik di Kemnaker. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK,” tegasnya. (aan/mzm)

Pos terkait