Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Terseret Skandal Putusan Bebas Korupsi CPO

Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka. (ist) - Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Terseret Skandal Putusan Bebas Korupsi CPO
Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan skandal suap senilai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur putusan lepas (onslag van alle recht vervolging) dalam perkara mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa korporasi raksasa. Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, suap itu diberikan oleh dua tersangka advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Suap terjadi saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“Diduga pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp60 miliar melalui WG. Meskipun unsur pasal terpenuhi, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana,” seru Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025) malam.

Putusan lepas dalam kasus ini memicu kejanggalan. Tiga korporasi malam, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan korupsi oleh majelis hakim. Namun, anehnya, perbuatan tersebut dinyatakan bukan tindak pidana. Para terdakwa pun dibebaskan serta dipulihkan harkat dan martabatnya.

Majelis hakim terdiri dari Ketua Djuyamto serta anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Kini, dua hakim, Ali dan Agam telah diperiksa Kejagung, sementara Ketua Majelis Djuyamto disebut belum hadir meski sempat datang ke kantor Kejagung.

Muhammad Arif Nuryanta bukan nama asing dalam putusan kontroversial. Pria kelahiran Bangkinang, Riau ini sebelumnya membebaskan dua polisi penembak laskar FPI dalam kasus unlawful killing. Ia juga membebaskan Ashanty dari gugatan pencemaran nama baik senilai Rp14,3 miliar pada 2019.

Kejaksaan Agung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto untuk 20 hari ke depan. (aan/mzm)

Pos terkait