Bali, SERU.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja di Bali, Senin (19/5/2025). Pertemuan ini bertujuan menyepakati kerjasama di bidang pencegahan perdagangan orang, serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara. Salah satunya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman, dan Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna, hadir langsung dalam kesempatan tersebut.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja dalam pertemuan kali ini. Seiring dengan peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online gambling dan scamming.
“Dokumen kerjasama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal. Di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia,” seru Yuldi, dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id.
Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai, perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja. Guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang Keimigrasian.
“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara. Serta mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian dan sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi.
Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional. Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.
Selain itu, Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor. Atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.
Baca juga: Kantor Imigrasi Pamekasan Sumbang PNBP Rp25 Miliar pada 2024
“Tercatat Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia, telah melakukan penundaan keberangkatan 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia,” terang Yuldi.
Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi. Yakni program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan, terutama yang diketahui merupakan penyumbang PMI dengan jumlah besar. Agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam permohonan paspor.
“Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imipas, menyampaikan, pihaknya membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri.
Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Tolak 527 Pemohon Paspor Tujuan Non Prosedural
“Terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” papar Agus.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, harapannya akan hasil dari Bilateral Meeting kali ini. Harapannya, pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara.
“Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan. Terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional,” pungkas Agus. (rhd)